Friday, November 28, 2008

Shaum Ramadhan, Zakat Fitrah & Shalat Idul Fitri

SHAUM RAMADHAN, ZAKAT FITRAH, & SHALAT IDUL FITRI


A. SHAUM RAMADHAN

Shaum Ramadhan hukumnya wajib (QS Albaqarah 2: 183). Shaum ini diwajibkan satu setengah tahun setelah hijrah. Ketika itu, Nabi SAW baru diperintahkan mengalihkan kiblat dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram. Memasuki bulan Ramadhan, pintu-pintu surga terbuka dan setan dibelenggu (HR. Bukhari).

Maksud dibukanya pintu-pintu surga karena ibadah pada bulan ini nilainya berlipat ganda jika dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Kalau kita mengisinya secara optimal, akan terbuka lebar pintu-pintu surga, otomatis pintu neraka pun tertutup karena peluang maksiat berkurang. Dengan demikian, setan terbelenggu karena banyak umat yg meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya. Akhirnya dosa-dosa berguguran dan insyaAllah kita akan mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya (HR. Ahmad dan Bukhari)

Rukshah (Keringanan)

Shaum Ramadhan adalah kewajiban yang juga bersifat fisik. Karena kondisi fisik setiap orang berbeda, Allah SWT memberikan rukshah (keringanan) kepada orang-orang tertentu untuk meninggalkan shaum dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
1. Boleh berbuka dan wajib qadha
Orang yg sedang dalam perjalanan (safar) dan orang sakit yang ada harapan sembuh, diperbolehkan tidak shaum Ramadhan, tetapi mereka harus mengqadha shaumnya (QS. Al Baqarah 2:185).
Jika shaum akan membahayakan fisik, Allah atelah memberikan keringanan untuk berbuka. Namun, sekiranya tidak membahayakan, shaum lebih utama (QS. Al Baqarah 2: 184).

2. Boleh berbuka dan wajib fidyah
Laki-laki atau wanita yang sudah lanjut usia (uzur), wanita hamil, yang sedang menyusui, para pekerja berat, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh (menahun), diperbolehkan tidak shaum Ramadhan dan sebagai gantinya harus memberikan fidyah kepada fakir miskin (QS. Al Baqarah 2: 184)

3. Wajib berbuka dan wajib qadha
Wanita yang sedang haid atau nifas wajib berbuka (HR. Bukhari), atau dengan kata lain haram melaksanakan shaum, baik wajib maupun sunah. Kemudian harus menggantinya dengan qadha (HR. Nasa’i).

Meninggalkan Shaum tanpa Alasan

Bila seseorang sengaja meninggalkan shaum bukan karena sakit, safar, atau alasan lain yang dibenarkan agama, shaum yang ditinggalkannya tidak bisa diganti dengan qadha atau fidyah, tapi hanya bisa diganti dengan tobat kepada Allah SWT (mohon ampun atas segala kesalahan yang pernah diperbuat dan bersumpah tidak akan mengulanginya) (HR. Tirmidzi).

Amal Ramadhan

Ada sejumlah kuantitas dan kualitas yang ditingkatkan oleh Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan. Alangkah baiknya kalau kita pun bisa meningkatkannya karena kita tidak tahu apakah tahun depan masih bertemu atau tidak.

1. Meningkatkan Kedermawanan
Kita diperintahkan untuk ikut mencari jalan keluar, dan membantu saudara-saudara kita yang terpuruk (HR. Bukhari). Rasulullah SAW menjamin orang-orang yang suka menolong dan meringankan beban orang lain akan senantiasa diberi pertolongan-Nya (HR. Bukhari).

2. Tadarus Al Quran
“Malaikat Jibril biasa menemui Rasulullah SAW setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu mudarasah Al Quran” (HR. Bukhari).
Mudarasah artinya menelaah Al Quran, bukan sekadar membaca tapi ada unsur tahsin (memperbaiki bacaan) dan tadabbur (membedah kandungan makna).

3. Shalat Tarawih
Pelaksanaan shalat tarawih sama dengan shalat tahajud, yakni sebelas rakaat. Formasinya bisa dengan 4-4-3 atau 2-2-2-2-3 (HR. Bukhari). Menurut sebagian besar ulama, shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid.

4. I’tikaf
I’tikaf artinya menahan diri di masjid untuk elakukan ibadah kepada Allah SWT. Dengan I’tikaf, seseorang mengikatkan diri kepada Allah SWT, membatasi pergaulan dengan sesame makhluk, memusatkan perhatian dan penghayatan untuk membina hubungan mesra dengan Allah.
Rasulullah SAW biasanya melakukan I’tikaf selama sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan. Orang yang beri’tikaf disunahkan tidak menengok orang sakit, tidak menghadiri pemakaman, tidak mencumbu istri, dan tidak boleh keluar dari masjid kecuali untuk keperluan pokok (buang air besar, kecil, mandi) (HR. Abu Daud).

B. ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, dan diwajibkan pula kepada para orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anak yang masih dalam tanggungannya (belum punya penghasilan). Bahkan untuk janin yang masih ada dalam rahim pun wajib membayar zakat, kalau usianya sudah empat bulan (HR. Muslim).

Fungsi zakat fitrah adalah sebagai penyempurna ibadah shaum. Sangat mungkin ketika menjalani shaum, kita melakukan perbuatan yang tidak berguna atau berbicara yang mengandung dosa. Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih kesalahan-kesalahan tersebut, juga berfungsi sebagai santunan untuk orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Dharaqutny, dan Hakim).

Zakat fitrah harus diserahkan kepada panitia pengumpul/pengelola zakat (‘amilin) sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bila diserahkan setelah shalat ied, statusnya bukan zakat fitrah tetapi shadaqah. Berarti, waktu paling akhir menitipkan zakat kepada ‘amilin adalah malam Idul Fitri. Kalau dananya sudah tersedia, alangkah baiknya bila kita menitipkan zakat fitrah tersebut dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri sebagaimana yang dahulu dilakukan oleh para sahabat (HR. Malik).

Penerima Zakat
Para penerima zakat adalah:
1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. ‘amilin (para pengurus zakat)
4. Mualaf
5. Riqab (untuk memerdekakan budak)
6. Gharimin (orang-orang yang berutang)
7. Fi sabilillah (kepentingan agama Allah)
8. Ibnu sabil (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) (QS. At-Taubah 9:60)

C. SHALAT IDUL FITRI

Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada satu Syawal. Shalat ini merupakan penutup rangkaian ibadah shaum Ramadhan. Idul Fitri artinya kembali kepada kesucian. Ini ungkapan harapan bahwa shaum Ramadhan yang baru dituntaskan bisa meulihkan kefitrahan (kesucian) kita yang selama setahun telah ternoda dosa dan maksiat.



Sumber:
Agenda Percikan Iman 2008, Panduan Ibadah

Labels:

3 Comments:

At November 30, 2008 at 5:59 PM , Blogger Heny said...

materi ini mah bukan yang materi pengajian rutin ya Ti? tapi materi yang ada di agenda....ntar kalau beli agenda baru dan ada ilmunya, bisa diposting lagi tuh, soalnya saya belum pernah beli agendanya...he...he...

 
At December 1, 2008 at 9:42 PM , Blogger Hasti said...

Ok...
Dengan senang hati...;))

 
At December 18, 2008 at 7:53 PM , Blogger Unknown said...

Ass.

jadi ikut senang ada review agenda PI..kalo yang 2009 gimana teh?

Wass

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home